Review Artikel Sahabt IAS – IA Scholar foundation baru saja menerima kabar baik dari salah satu mentor IAS, Dr. Hasse Jubba, yang merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Beliau merupakan mentor sekaligus direktur IA Scholar Foundation yang salalu aktif menulis dan menerbitkan artikel-artikel scopus. Kemudian bersama kawan-kawannya satu tim, telah berhasil menerbitkan artikel ilmiah yang bejudul “The Ambivalence of State Policies in Recognizing Local Religions within Indonesia’s Religiously Plural Society” dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun vol 14, no 3, 2026. Artikel ini menawarkan wawasan mendalam mengenai analisis ambivalensi kebijakan negara Indonesia dalam mengakui agama lokal di tengah masyarakat yang secara konstitusional bersifat majemuk.
Artikel ini melihat bahwa meskipun konstitusi menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, implementasi praktis dari peraturan terkait menunjukkan ketidakkonsistenan yang meminggirkan para penganut agama lokal. Perspektif ini didukung oleh Omara (2024), yang menyatakan bahwa negara menempatkan agama lokal sebagai unsur budaya integrasi nasional namun menolak pengakuannya sebagai badan hukum yang setara dengan agama besar demi menjaga stabilitas politik-agama. Dalam hal ini, agama lokal tidak hanya dipandang sebagai budaya tetapi juga telah meminggirkan masyarakat-masyarakat adat yang memperjuangkan agama-agama lokal.
Temuan penting lainnya dari Jubba dkk ini membedakan tiga bentuk ambivalensi kebijakan, yaitu pengakuan konstitusional versus pembatasan administratif, regulasi progresif versus birokrasi konservatif, dan perlindungan keberagaman versus kontrol keseragaman. Mereka mengatakan bahwa pengakuan normatif dilemahkan oleh praktik birokrasi yang membatasi akses terhadap hak-hak sipil, pendidikan, ruang ritual, dan layanan publik. Inkonsistensi ini menempatkan kelompok agama lokal pada posisi “diakui namun terkekang,” sehingga menimbulkan diskriminasi sistemik melalui kategorisasi administratif, mekanisme pengawasan, dan narasi ketertiban umum. Mereka berargumen bahwa kesetaraan substantif memerlukan koherensi dalam kebijakan, pelaksanaan yang akuntabel, dan penguatan kapasitas birokrasi untuk memastikan bahwa pengakuan tidak menjadi instrumen pengecualian.
Penganut agama lokal bahkan menghadapi berbagai hambatan ketika hendak mendaftarkan anak mereka sebagai siswa di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa keberpihakan negara hanya terlihat pada agama-agama arus utama yang diberikan sejumlah “privilese”, termasuk fasilitas, akses yang luas, serta pelibatan dalam berbagai kegiatan negara seperti perayaan hari besar keagamaan. Jubba dkk mengungkapkan bahwa dalam konteks ini, negara pada prinsipnya mengakui kebebasan beragama namun hanya secara normatif-konstitusional, sementara praktik administrasinya justru menimbulkan diskriminasi melalui penerapan pembatasan yang terstruktur terhadap pengakuan tersebut. Dengan kata lain, Jubba dan kawan-kawan menawarkan konsep rekognisi yaitu berupa pengakuan yang tidak hanya berlandaskan pada kebudayaan tetapi juga secara konsitusional yang dipercayai secara hukum.
